Aturan Ganjil-Genap di Masa Pandemi


Senin, 13 September 2021 | 14:56 WIB | dilihat

Pemerintah kembali mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 13 September 2021. Perpanjangan PPKM level 3 ini juga diikuti dengan perpanjangan kebijakan ganjil-genap kendaran di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek. Kebijakan ini utamanya bertujuan menekan tingginya mobilitas warga.



Bagaimana efektivitas pemberlakuan aturan ganjil-genap ini dalam menekan mobilitas warga di wilayah Jabodetabek? Bagaimana pula dengan penerapan sanksi tilang bagi masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap ini?



Simak perbincangan FGD Kontan dengan para narasumber, yaitu:

1. AKP Budi Surahman, SH, Kanit Turjagwali Sat Lantas Polresta Bogor Kota

2. Ipda Desti Iryanty, SE, Kasubnit Kamsel Sat Lantas Polresta Bogor Kota

3. Pradhipta Surya, Perwakilan masyarakat pengguna jalan



Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved