Pemerintah Kembali Memberi Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari Bagi Pengusaha | KONTAN New


Minggu, 04 Februari 2024 | 12:07 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dalam aturan yang berlaku mulai 18 Januari 2024 itu, pemberian kembali relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari bertujuan untuk menjaga serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan memberikan kelonggaran arus kas perusahaan.

Relaksasi pelunasan pita cukai ini digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan sejak 2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19.

#kontan #kontantv #kontannews
#Cukai #Pajak #Relaksasi #Pita

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved