Syarat Emiten Supaya Tetap di Papan Utama BEI | KONTAN News


Sabtu, 25 Mei 2024 | 02:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk para investor dan manajemen perusahaan anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI merealisasikan mekanisme pemindahan papan pencatatan.

Penyesuaian untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta seiring dengan perkembangan pasar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Kamis 23 Mei 2024.

Terdapat beberapa persyaratan bagi emiten untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama.

Pertama, mulai Mei 2022 emiten tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Emiten juga tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir.

Selain itu, emiten harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut.

Yakni Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar.

Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau

Nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 12 triliun.

Kemudian, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

#kontantv #kontan #kontannews #bursaefekindonesia #emiten #saham #papan #pencatatan
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved