Setelah UMP, pengusaha Keberatan dengan UMK


Jumat, 02 Desember 2022 | 18:34 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Polemik penetapan upah minimum kini berlanjut ke daerah tingkat kabupaten/kota.

Pro kontra ini mengiringi proses penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tengah berlangsung.

Seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), penetapan UMK juga diwarnai protes pelaku usaha.

Pasalnya, sejumlah daerah merekomendasikan usulan kenaikan UMK tinggi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memungkinkan upah minimum tahun 2023 naik hingga 10% dari tahun 2022.

#kontan #kontantv #kontannews
Gaji #UMP #UMK #Wirausaha


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved