KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat layanan berbasis teknologi, salah satunya lewat sistem Coretax.
Hingga kini, total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.529.341 orang.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam adopsi layanan digital pajak.
Dari total tersebut, mayoritas adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.588.025 orang, sementara wajib pajak badan berjumlah 851.949 orang.
Tak hanya itu, ada pula 89.144 instansi pemerintah dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah aktif di Coretax.
#kontan #kontantv #kontannews
djp #coretax #pajak #ekonomi