BI Rilis Kebijakan Baru Soal Pendanaan Perbankan dari Luar Negeri | KONTAN News


Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Bank Indonesia merilis kebijakan makroprudensial baru, yakni Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) terkait pendanaan perbankan dari luar negeri.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit atau pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Kebijakan makroprudensial kontrasiklikal rasio pendanaan luar negeri bank untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024,” tutur Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/6).

Ia menyampaikan, kebijakan rasio pendanaan luar negeri bank ini mencakup di antaranya, mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold).

Kemudian, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold rasio pendanaan luar negeri) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking BI atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan.

#kontan #kontantv #kontannews
#Bank #Indoneseia #Ekonomi #Rupiah

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved