KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kabar penting bagi para calon notaris di Indonesia.
Pemerintah resmi menaikkan biaya pengangkatan notaris dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Kenaikan lebih dari tiga kali lipat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.
Selain biaya pengangkatan notaris, pemerintah juga menetapkan tarif layanan kenotariatan lainnya.
#kontan #kontantv #kontannews #Prabowo #Notaris #BiayaNotaris #PengangkatanNotaris #Kemenkum #PPNB #PeraturanBaru #HukumIndonesia #ProfesiNotaris #KebijakanPemerintah #BeritaNasional #EkonomiIndonesia #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #Indonesia #Regulasi #KabarNasional #PemerintahIndonesia