Kejagung Sebut Ada Pengembalian Uang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook


Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:07 WIB | dilihat

Kejaksaan Agung mengungkap adanya pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengembalian dana dilakukan oleh pihak vendor dan sejumlah individu di lingkungan kementerian yang diduga menerima keuntungan tidak sah. Nilai uang yang dikembalikan disebut mencapai miliaran rupiah, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar AS.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Proses hukum tetap berjalan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Kerugian negara akibat proyek pengadaan Chromebook itu ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved