Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi, di mana tidak semua barang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sesuai penjelasan Bea Cukai, tim kini mencocokkan stok di gerai dengan dokumen impor, dan jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan atau pajak, sebagaimana diatur UU Kepabeanan.
Seluruh barang di dalam brankas gerai telah disegel dan manajemen Tiffany diminta memberikan klarifikasi rinci terkait status impor dan pembayaran pungutan negara. Bea Cukai juga membuka peluang untuk memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya. Tiffany & Co, bagian dari grup LVMH sejak 2021, dikenal sebagai merek global perhiasan berlian dan perak high-end dengan lebih dari 300 toko di dunia, termasuk tiga gerai resmi di Jakarta. Kasus ini menjadi sinyal tegas penegakan kepatuhan impor barang high value dan peringatan bagi pelaku usaha agar lebih transparan dalam pelaporan dokumen dan kewajiban fiskal.
#BeaCukai #TiffanyCo #Impor #PenegakanHukum #PerhiasanMewah #LVMH #Pajak #Kepabeanan #HighValueGoods #Jakarta #KontanNews