Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus DKPP Melanggar Kode Etik | Kontan News


Senin, 05 Februari 2024 | 22:25 WIB | dilihat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved