KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sebuah Lembaga yang dinamakan 'People's Court' atau Pengadilan Rakyat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan simbolis terhadap Presiden China Xi Jinping.
Melansir Radio Free Asia, surat perintah penangkapan ini dirilis dengan alasan bahwa Xi telah melakukan sejumlah kejahatan.
Sebut saja agresi terhadap Taiwan, kejahatan terhadap kemanusiaan di Tibet, dan genosida terhadap Uighur di Xinjiang.
People's Court disebut sebagai pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.
Pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli 2024, setelah menggelar sidang selama empat hari.
#kontan #kontantv #kontannews
China #Politik #Belanda #Pengadilan