Pemerintah Pastikan Hotel Sultan Tidak Akan Ditutup


Rabu, 11 Februari 2026 | 18:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pada Senin, 9 Februari, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu delapan hari kepada PT Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela, yaitu mengosongkan lahan bekas HGB Hotel Sultan.

Dalam sidang aanmaning, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa aanmaning merupakan tahapan formal dalam proses eksekusi Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat, yang bersifat "uitvoerbaar bij voorraad" atau dapat dilaksanakan segera.

Kharis menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan teguran tegas kepada PT Indobuildco untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah eks HGB Nomor 26 dan 27 di Gelora, beserta seluruh bangunan yang berada di atasnya, kepada Kementerian Sekretariat Negara dan GBK.

#hotelsultan #gbk #indobuildco


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved