Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengumumkan pembaruan tarif impor. Tarif dasar sebesar 10% diberlakukan untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS.
Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32%.
Kebijakan baru ini dinilai bisa berdampak negatif bagi industri perasuransian.
Menurut Pengamat Asuransi dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia, Wahyudin Rahman, kinerja asuransi marine cargo bisa menjadi negatif jika perang tarif menekan volume perdagangan.
#asuransi #bisnis #donaldtrump