Penerimaan Pajak Kripto Rp 719,61 M, INDODAX Setor Lebih dari Separuhnya


Kamis, 29 Januari 2026 | 01:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp 719,61 miliar.

Capaian tersebut diraih di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejalan dengan data OJK, platform investasi kripto INDODAX melaporkan total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.

Dengan angka tersebut, INDODAX menyumbang lebih dari 50 persen terhadap total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

CEO INDODAX William Sutanto menyatakan, kontribusi pajak kripto tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

#kontan #kontantv #kontannews
pajak #djp #coretax #indodax


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved