Boeing mengaku bersalah atas dua kecelakaan fatal pesawat jenis 737 MAX. Kecelakaan yang terkait pada penerbangan di Indonesia dan Ethiopia ini terjadi pada tahun 2018 dan 2019, menewaskan 346 orang.
Atas kejadian tersebut, Boeing diminta membayar denda sebesar US$ 243,6 juta untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Angka tersebut dua kali lipat dari perjanjian sebelumnya.