Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan, namun tetap beriringan dengan penggunaan Coretax system. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai antisipasi dalam implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
Dalam rapat tertutup, Misbakhun menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menggunakan sistem perpajakan lama.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews