KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk semua buruh dan pegawai di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.
Surat edaran itu ditujukan ke gubernur yang selanjutnya diteruskan ke pengusaha di masing-masing wilayah.
Salah satu isi surat edaran itu adalah pengusaha wajib membayarkan THR pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," terang Ida.
#kontan #kontantv #kontannews
#THR #Buruh #Ramadan #Pekerja
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/