Tak Boleh Dicicil, THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran | KONTAN News


Kamis, 14 Maret 2024 | 14:55 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk semua buruh dan pegawai di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.

Surat edaran itu ditujukan ke gubernur yang selanjutnya diteruskan ke pengusaha di masing-masing wilayah.

Salah satu isi surat edaran itu adalah pengusaha wajib membayarkan THR pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri.

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," terang Ida.

#kontan #kontantv #kontannews
#THR #Buruh #Ramadan #Pekerja

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved