Mahkamah Internasional: Kehadiran Israel di Palestina Ilegal, Harus Segera Diakhiri | Kontan News


Minggu, 21 Juli 2024 | 15:51 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi mengeluarkan opini kepada Majelis Umum PBB mengenai dampak hukum dari pendudukan Israel atas tanah Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.

Dalam pernyataan tertulis hari ini, Jumat 19 Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan opini nasihat mengenai dampak hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Opini ini diberikan sebagai tanggapan atas permintaan Majelis Umum PBB, yang diajukan pada 30 Desember 2022 melalui Resolusi A/RES/77/247.

#mahkamahinternasional #pbb #isarel #gaza

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved