Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda pelaksanaan short selling dan akan membolehkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS.
Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025.
Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara bilang telah mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan ruang baik investor.
Dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, Senin (3/3) Aditya menegaskan OJK Menunda pelaksanaan atau implementasi short selling dan mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS.
Acara ini dihadiri oleh Arsyad Rasyid, Dirut Indika, Franky Wijaya dari Grup Sinarmas, Boy Thohir, dari Adaro, Agus Pangestu dari Grup Barito, Anindya Bakrie dari Grup Bakrie juga Agus Projosasmito, Komisaris Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN)
Selain itu tampak hadir juga pelaku pasar modal seperti, Peter Tanuri, mantan Dirut BCA, Jahja Setiaatmadja, Manajer Investasi Michael Tjoajadi, Suria Dharma, Samuel Sekuritas
Juga Christy Grassela, Corporate Secretary PIK2
Langkah ini diambil mengikuti kebijakan bursa regional lainnya. Misalkan di Thailand, short selling hanya diperbolehkan untuk konstituen indeks SET100.
Otoritas bursa Thailand juga mengenalkan aturan up-trick bersyarat, yakni zero-plus tick sebagai default, tetapi beralih ke aturan uptrick ketika harga saham turun melebihi ambang batas tertentu.
#dialogpelakupasarmodal #ojk #bursaefekIndonesia #bei #shortselling #buybacktanpaRUPS #aturanbuyback #kontan #kontannews #kontantv