Ditjen Pajak Membidik Youtuber dan Tiktoker | KONTAN News


Kamis, 23 Mei 2024 | 06:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah!

Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital.

Hal itu tertuang dari Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang termasuk platform digital penyiaran dalam beleid itu adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.

Sementara, penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan maupun lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran.

Di Indonesia, Youtube menjadi salah satu platform digital penyiaran yang paling banyak digunakan masyarakat.

Ada beberapa nama tenar yang sukses menjadi Youtuber, yakni Raditya Dika, Deddy Corbuzier hingga Atta Halilintar.

Meski mendapat amanat baru, kantor pajak tidak akan menyiapkan strategi khusus untuk menyasar pajak dari Youtuber dan Tiktoker tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti.

Kewajiban pajak para kreator konten mengacu penghasilan atau transaksi yang dilakukan oleh influencer sebagai wajib pajak.

"Jadi sama dengan penerima penghasilan lainnya," tegas Dwi.

#kontantv #kontannews #kontan #tiktok #youtube, #kontenkreator #pajak #penghasilan
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved