Pemerintah berencana memperluas perlindungan sosial bagi pekerja lepas, termasuk mitra transportasi daring atau ojek online. Fasilitas yang disiapkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Jaminan Kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah akan menanggung hingga 50% iuran untuk ketiga program tersebut, meski teknis pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga Mei 2025 baru 320.000 dari total 2 juta lebih pengemudi ojek online yang sudah terdaftar sebagai peserta. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menargetkan seluruh pengemudi dapat terdaftar pada akhir tahun ini. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperluas jaminan sosial dan memberikan perlindungan kerja yang lebih adil bagi pekerja informal di Indonesia.
#BPJSKetenagakerjaan #OjekOnline #AirlanggaHartarto #PerlindunganPekerja #JaminanSosial