Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan untuk seluruh anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat bersama pimpinan fraksi, sebagai bagian dari langkah reformasi kelembagaan yang diharapkan lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali undangan resmi kenegaraan. Dengan gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, dan total tunjangan lain hingga Rp 57,4 juta, anggota DPR kini menerima take home pay sekitar Rp 65,5 juta per bulan setelah dipotong pajak.