Perusahaan Tambang Nikel Di Raja Ampat Akan Dihukum Denda


Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei.

Kemudian PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele serta PT Nurham.

#kontannews #kontantv #kontan #tambang #nikel #rajaampat #sanksi


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved