Gara-gara persoalan penempatan investasi pada produk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat siaran pers, Rabu (12/1), menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di tubuh anak usaha PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada periode 2017-2020. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 4 Januari 2022.
Leonard menyebut, berdasarkan temuan sementara Kejaksaan Agung, diketahui bahwa pada 17 Oktober 2017 Taspen Life berinvestasi Rp 150 miliar pada KPD Emco yang beraset dasar MTN Prioritas Raditya Multifinance.
#KONTANTV #TaspenLife #KorupsiTaspen