Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus


Kamis, 07 Mei 2026 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ribuan wajib pajak dari perusahaan asing hingga ekspatriat kini harus bersiap menghadapi perubahan besar dalam administrasi perpajakan.

Mulai 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi memindahkan tempat pendaftaran dan pelaporan pajak ribuan wajib pajak di lingkungan Jakarta Khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan yang diteken Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 4 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menata ulang administrasi perpajakan agar lebih terstruktur dan efektif.

Total ada sekitar 4.625 wajib pajak yang terdampak, mulai dari perusahaan asing, perusahaan migas, perusahaan terbuka, hingga wajib pajak orang asing.

#kontan #kontantv #kontannews #DitjenPajak #PajakIndonesia #WajibPajak #ReformasiPajak #KantorPajak #AdministrasiPajak #Coretax #KeuanganNegara #APBN #KebijakanPajak #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #KabarPajak #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #FaktaEkonomi #TransparansiPajak #IndonesiaUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved