KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025.
Perpres ini menjadi landasan utama bagi proyek PSEL yang dikelola oleh Danantara, dengan target lelang di empat kota/kabupaten.
Namun, Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menegaskan bahwa sampah di Indonesia tidak layak untuk dijadikan bahan bakar insinerator.
Menurutnya, proses pengeringan sampah memerlukan waktu dan dana yang besar, sementara regulasi terkait lokasi dan standar SNI untuk insinerator masih belum ada.
Yuyun memperingatkan bahwa penggunaan insinerator dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) justru dapat menambah polusi baru.
#pltas #sampah #danantara