KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Kimia Farma Tbk masih mengkaji putusan Singapore International Arbitration Centre terkait sengketa transaksi investasi dan kepemilikan saham pada perseroan serta Kimia Farma Apotek dengan nilai investasi sekitar Rp2,2 triliun. Putusan arbitrase asing tersebut belum otomatis dapat dilaksanakan di Indonesia karena harus melalui proses pendaftaran dan penetapan eksekuatur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tengah proses tersebut, Kimia Farma memastikan kegiatan manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan tetap berjalan.
#KimiaFarma #KAEF #Arbitrase #SIAC #Investasi #Saham #PasarModal #Emiten #EkonomiIndonesia #BisnisIndonesia #KimiaFarmaApotek #Investor #BeritaEkonomi