Kronologi Mafia Tanah di Jateng yang Merugikan Rp 3,41 Triliun | KONTAN News


Rabu, 17 Juli 2024 | 00:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus mafia tanah dengan kerugian terbesar di Indonesia terungkap.

Kasus berupa pemalsuan akta otentik tersebut terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Obyek permasalahannya yakni lahan eks HGB No. 1 Sugihmanik seluas 82,6 hektare.

Tersangkanya yaitu DB, direktur PT Azam Anugerah Abadi, sedangkan korbannya PT Azam Laksana Intan Buana.

Modus operandi tersangka melalui pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Dengan demikian, seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris.

Hal itu dijelaskan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin 15 Juli 2024 dilansir dari Kompas.com.

AHY menjelaskan, awalnya pada tahun 2003 telah dilakukan penyitaan lahan tanah SHGB No. 1 PT Semen Sugih Harapan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta.

Lalu pada tahun 2004 dilakukan lelang yang dimenangkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

Selanjutnya pada tahun 2010 hingga 2011, mulai terjadi pemalsuan dokumen untuk mengalihkan hak dari PT Azam kepada tersangka DB.

Pada tahun 2016, tersangka DB selaku direktur PT AAA telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektar kepada PT Deka Utama Mandiri.

"Dalam jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum tersebut, tersangka mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada direktur PT Deka Utama Mandiri pada 17 Desember 2017," jelas AHY.

Pada tahun 2023, DB membangun kantor PT AAA, dan memasang papan nama dengan tulisan tanah bekas HGB tersebut dalam penguasaan PT AAA.

#kontantv #kontan #kontannews #mafiatanah #jawatengah #grobongan #kementerianatrbpn #ahy #agusharimurtiyudhoyono #kerugian
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved