Rezim Israel saat ini sedang membahas dan segera meloloskan dua undang-undang baru yang akan melarang beroperasinya badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB untuk pengungsi Palestina, yang dikenal sebagai UNRWA.
NRWA, atau Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, adalah salah satu lembaga yang masih bisa beroperasi di Gaza dan Tepi Barat untuk mengurusi bantuan kemanusiaan dunia melalui PBB.