AS Menyatakan Pemukiman Baru Israel di Tepi Barat Melanggar Hukum Internasional | KONTAN News


Sabtu, 24 Februari 2024 | 21:39 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Bencana kemanusiaan di Jalur Gaza akibat pendudukan tentara Israel.

Di tengah kekacauan dan penderitaan yang mendalam, Badan Pangan PBB atau World Food Programme (WFP) telah dihadapkan pada pilihan yang sulit.

Keamanan semakin terancam di Gaza utara, memaksa WFP untuk mengambil langkah drastis.

Pengiriman bantuan mereka terhenti, meninggalkan ribuan orang tanpa akses ke makanan yang cukup.

Kantor Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) menunjukkan, jumlah rata-rata truk bantuan yang memasuki Gaza telah menurun dari 140 truk per hari di bulan Januari menjadi 60 truk per hari di bulan Februari.

Menurut perwakilan WFP: Keputusan ini bukanlah sesuatu yang kami ambil dengan ringan.

Kami menyadari risikonya, namun kami juga harus mempertimbangkan keselamatan staf kami dan orang-orPerkembangan konflik di Timur Tengah antara tentara pendudukan Israel yang menginvasi Tepi Barat Palestina.

Pernyataan tajam dari Pemerintah Amerika Serikat telah mengguncang panggung diplomasi internasional!

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken secara tegas menyatakan bahwa ekspansi pemukiman Israel di Tepi Barat yang mereka duduki telah melanggar hukum internasional.

Pernyataan ini menandai pembalikan kebijakan panjang AS yang sebelumnya dibalik oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Menteri Luar Negeri AS pada masa pemerintahan Donald Trump yakni Mike Pompeo Pada 2019 telah mengubah pandangan AS terhadap pemukiman Israel, menyebabkan kontroversi yang mendalam di dunia internasional.

Reaksi keras pun datang dari Palestina dan komunitas internasional atas kebijakan Trump waktu itu.

Namun, pernyataan ini juga mendapatkan dukungan luas dari negara-negara Eropa dan pihak-pihak yang berkomitmen pada perdamaian dua negara.

Saat ini dunia menunggu untuk melihat bagaimana Israel akan merespons pernyataan AS yang keras ini."

Presiden Benjamin Netanyahu terus menghadapi tekanan untuk mencapai solusi perdamaian yang berkelanjutan di kawasan itu."

Saat ini Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga sedang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional untuk memberikan fatwa bahwa pendudukan Israel atas Palestina khususnya di Tepi Barat adalah ilegal.

Fatwa ini akan memperkuat upaya perdamaian dunia dengan memberikan landasan hukum yang kuat.

Kawasan Tepi Barat tetap menjadi pusat ketegangan dan perjuangan bagi kedua belah pihak.

Namun, dengan pernyataan AS yang kuat ini, harapan akan perdamaian kembali menyala.

Tetapi, bagaimana peta politik Timur Tengah akan berubah, hanya waktu yang akan akan menjawab.

Semoga ini memberikan gambaran yang jelas bagaimana sikap AS terkait pemukiman baru Israel di Tepi Barat.

#kontan #kontantv #kontannews

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved