KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bisnis Social Commerce (S-Commerce) Tiktok tidak melanggar aturan yang berlaku.
Budi tidak membantah bahwa hadirnya S-Commerce tiktok banyak menuai keresahan di antara pelaku e-commerce lokal.
Namun menurutnya S-Commerce bisa mendatangkan peluang ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Untuk itu saat ini pihaknya masih mendiskusikan aturan yang sesuai dalam mengatur S-Commerce.
Rencananya, aturan S-commerce akan masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
#kontan #kontantv #kontannews
#Tiktok #Kominfo #Sosial #Media
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/