KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mewajibkan semua perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum pada tahap pertama tahun 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi persyaratan tersebut, yang berarti 79,86 persen total perusahaan sudah siap.
"Berdasarkan laporan bulanan per November 2025, terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK pada 9 Januari 2026.
#asuransi #anomali #ojk