KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah tengah mengebut penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah ini merupakan respons atas polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
PP ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
#peraturan #pp #polemik #perpol