KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT United Tractors Tbk, atau yang dikenal dengan UNTR, telah resmi melakukan likuidasi terhadap PT Tambang Karya Supra, anak usaha yang sudah tidak melakukan kegiatan operasional sejak 2016.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, UNTR menyebut bahwa PT Tambang Karya Supra telah menerima tanda terima dari notaris di Jakarta, Jose Dima, yang menerangkan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia telah memberikan surat perihal berakhirnya status badan hukum dari PT Tambang Karya Supra.
Dengan demikian, Kementerian Hukum telah mencatat berakhirnya status badan hukum PT Tambang Karya Supra dan telah menghapus dari daftar perusahaan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum.
#k#untr #saham #usaha