KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan memperluas kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Kebijakan yang awalnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya, kini mencakup seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Keputusan ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang dampaknya tidak lagi bersifat lokal.
Moratorium ini akan berlaku hingga pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana yang memadai serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah atau RTRW.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025, menjadi dasar hukum perluasan kebijakan ini.
#perumahan #bencana #ekonomi