KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menetapkan batas akhir bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan sekaligus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Ketentuan ini berlaku nasional dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah, termasuk sebagai dasar penetapan upah minimum sektoral dan kabupaten/kota.
Penetapan UMP 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.
Namun hingga Selasa (23/12/2025) malam, belum semua provinsi mengumumkan hasilnya. Setidaknya 10 provinsi yang masuk dalam daftar UMP 2026 yang sudah ditetapkan, lengkap dengan besaran kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
#kontan #kontantv #kontannews
UMP #upah #gaji #Jakarta