KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah akan memangkas dana transfer pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun . Angka ini turun 24,8% dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini akan menjadi masalah bagi pemerintah daerah.
Pasalnya, pemerintah daerah dihadapkan pada banyak beban operasional, seperti gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Dedi, jika dana transfer daerah itu dialihkan kepada program pembangunan yang ditangani oleh pemerintah pusat, misalnya pembangunan jalan desa, pembangunan irigasi, pembangunan infrastruktur lainnya maka itu akan menjadi bermanfaat bagi daerah.
Untuk itu, ia mengusulkan agar pengalihan dananya sebaiknya juga harus sesuai dengan diusulkan oleh pemerintah daerah atau pembangunan yang sesuai skala prioritas daerah, karena sudut pandang daerah yang lebih tahu kebutuhan daerahnya.
Untuk itu, ia menyampaikan permohonan untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangandan DPR guna membahas masalah ini.
Dedi menjelaskan, seiring pemangkasan TKD kini pemerintah daerah berharap pada dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Namun DBH juga belum mampu mencukupi kebutuhan daerah. Apalagi, kata Dedi, ada DBH pemerintah pusat yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah. Padahal, spirit pembangunan seperti di daerah Jawa Barat yang ia pimpin sangat tinggi.
Menurut Dedi, masih ada sisa DBH yang belum dibayarkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 600 miliar, termasuk Provinsi Jawa Barat.
Sebagai salah satu upaya memperkuat pendapatan daerah, pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber yang diandalkan. Namun, pemerintah daerah tidak boleh mengerek naik besaran PBB terlalu tinggi lantaran akan membebani rakyat.
Merujuk Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun.
Secara lebih rinci, anggaran TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, serta Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun. Lalu, ada Dana Desa sebesar Rp 60,6 triliun dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.
#kontan #kontannews #kontantv #dana #daerah #dedimulyadi