KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Setidaknya ada 267 perusahaan tercatat yang terancam tersingkir dari Bursa Efek Indonesia (BEI), apabila gagal memenuhi ketentuan porsi saham yang beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi minimum 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dari total 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan baru, 49 emiten memiliki kontribusi dominan terhadap kapitalisasi pasar (market cap).
Saat ini BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan telah menyiapkan langkah pendampingan agar emiten dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
#freefloat #saham #investasi #emiten