KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama stakeholder terkait terus berupaya memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, telah mengambil langkah-langkah tegas melakukan pemberantasan konten perjudian online.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ujar Budi Arie.
Budi Arie menyebut, intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan semua pihak.
Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 trilliun.
#jjudionline #perjudian #transaksi
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/