Catat Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Jangan Sampai Terlewat!


Rabu, 01 Maret 2023 | 15:45 WIB | dilihat

Memasuki bulan Maret 2023, ada informasi penting yang harus diketahui masyarakat. Para Wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT tahunan. Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.

Homepage: https://www.kontan.co.id/


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved