Kementerian Perdagangan Indonesia telah resmi mempermudah perizinan pendaftaran berusaha waralaba atau franchise. Kini, masyarakat yang ingin berusaha dalam sistem bentuk kerja sama secara franchise tidak perlu waktu lama dalam memperoleh izin.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut empat Permendag dan digantikan oleh Permendag yang baru, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, Levita Ginting Supit, menyambut baik langkah baru Kemendag ini. Menurutnya, Permendag 25/2025 ini akan turut mendongkrak geliat bisnis, khususnya waralaba atau franchise makin berkembang di berbagai daerah.