KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Sebanyak 87 mahasiswa asal Indonesia yang tengah berkuliah di Universitas Harvard, Amerika Serikat, terdampak kebijakan baru pemerintah AS yang melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan siap memberikan bantuan kekonsuleran bagi para mahasiswa tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, mengatakan pihaknya terus memantau dinamika kebijakan imigrasi Amerika Serikat, termasuk pencabutan izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing di bawah skema Student and Exchange Visitor Program (SEVP).
Ia menjelaskan, Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa Indonesia di Harvard, sembari menunggu proses gugatan hukum yang sedang diupayakan pihak kampus.
Kemlu juga mengimbau mereka untuk tetap tenang mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di negara tersebut.
Rolliansyah menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kebijakan tersebut dan berharap agar tidak menimbulkan kerugian bagi mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Harvard.
Seperti diketahui, Pemerintah AS pada Kamis 22 Mei 2025 mencabut sertifikasi Universitas Harvard dalam program SEVP, yang secara efektif melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing baru.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, menyatakan bahwa mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus mencari institusi lain agar tidak kehilangan status legal mereka.
Pemerintah Indonesia berharap ada solusi yang adil dan tidak diskriminatif agar hak-hak para mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, tetap terjamin.
#kontan #kontannews #kontantv #harvard #universitas #donaldtrump #harvarduniversity #mahasiswa #indonesia
Instagram: / kontannews
Facebook: / kontannews
Twitter: / kontannews