KPK & Pemprov NTB Tutup Tambang Emas Ilegal


Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sejumlah tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat ditertibkan.

Diberitakan Kompas.com, penertiban dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021.

Diperkirakan, tambang ilegal menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.

Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat 4 Oktober 2024.

"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat," ungkap Dian.

Dian mengatakan, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut diduga membiarkan keberadaan tambang ilegal tersebut.

Hal ini ditandai dengan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.


#kontantv #kontan #kontannews #tambang #emas #ilegal #ntb #kpk
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved