OJK Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal Masih Marak | Kontan News


Jumat, 23 Februari 2024 | 20:08 WIB | dilihat
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah penyebab pinjol ilegal masih marak.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut literasi keuangan di bidang fintech P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal.




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved