Ancaman Tanah Jadi Milik Negara Segera Berlaku: Ini Cara Urus Girik ke SHM


Jumat, 16 Januari 2026 | 02:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama seperti girik, Letter C, dan bukti hak Barat tidak lagi diakui secara hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut mewajibkan dokumen tanah adat perorangan didaftarkan paling lambat lima tahun sejak ditetapkan, yakni hingga 2 Februari 2026.

Jika tidak didaftarkan, surat tanah lama tidak lagi menjadi bukti kepemilikan.

Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebut tanah bekas hak Barat dapat beralih menjadi milik negara apabila tidak memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM.

#kontan #kontantv #kontannews
tanah #sengketa #letterC #pemerintah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved