50 Juta e-KTP Fisik Sudah Jadi KTP Digital di 2023, Begini Cara Membuatnya | Kontan News


Rabu, 03 Januari 2024 | 17:39 WIB | dilihat
Pemerintah menargetkan untuk mengganti KTP fisik dengan KTP Digital di masa yang akan datang.

KTP Digital ini juga kerap disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Mengutip laman Indonesia.go.id, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.

Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah melakukan kebijakan KTP digital.

Pertama, menghemat pembiayaan kartu identitas.

Kedua, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Ketiga, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.

KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat sejumlah informasi.

Misalnya saja data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Adapun gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital sbb:

1. Unduh aplikasi KTP Digital

2. Registrasi akun di aplikasi

3. Verifikasi wajah (face recogniton)

4. Verifikasi email

#kontantv #ktpdigital #ektp #2023

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved