Sebagai aset yang sudah diakui secara legal, kripto harus dilaporkan secara rutin dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak, pemilik kripto akan dikenakan PPH final sebesar 30%. Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana aset kripto termasuk ke dalam objek pajak yang perlu dilaporkan.
Partner of Ideatax Jovita Budianto menyebut, pelaporan ini penting dilakukan rutin untuk menghindari konsekuensi di kemudian hari.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews