KONTAN - https://www.kontan.co.id/
nfo penting untuk para pengusaha rokok dan konsumennya.
arga rokok akan naik mulai tahun 2025.
ukan lantaran cukai, kenaikan itu karena pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok.
al tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
angkah ini diklaim dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
rokok #cukai #harga