OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Bank Digital, Efektif 2026


Senin, 22 Desember 2025 | 19:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kedua unit baru ini mulai efektif berjalan pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembentukan unit baru itu untuk menjawab perubahan struktur ekonomi dan sistem keuangan yang bergerak cepat.

Pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital bertujuan untuk merespons percepatan transformasi perbankan berbasis teknologi.

Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 360 miliar dollar AS pada 2030, OJK menilai pengawasan bank digital perlu dipusatkan dalam satu direktorat khusus.

Pengawasan ke depan tidak hanya bertumpu pada rasio permodalan. OJK akan memperluas cakupan pengawasan secara menyeluruh, termasuk kesesuaian model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus, relasi bank dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan sistem terhadap risiko siber.

Pengawasan juga mencakup keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, dan pelindungan data nasabah.

Menurut Dian, karakter risiko bank digital berbeda dari bank konvensional. OJK mengidentifikasi dua model utama bank digital.

Pertama, bank digital dengan model bisnis mandiri. Kedua, bank digital yang terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar dalam satu ekosistem.

Dian menyebut, kinerja bank digital saat ini relatif solid. Rasio permodalan berada di atas 30 persen, sementara margin bunga bersih atau net interest margin mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional.

Sementara Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah dibentuk sebagai penguatan peran OJK dalam mendorong UMKM. Sektor ini menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah.

Dian menjelaskan, fokus utama departemen ini mencakup perluasan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta penguatan pengawasan terhadap bank digital berbasis ketahanan teknologi. Indonesia

UMKM masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Kontribusinya mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Namun, data OJK per Oktober 2025 menunjukkan penyaluran kredit UMKM terkontraksi 0,11 persen. Untuk merespons kondisi tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Aturan ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.

OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah. Industri ini diposisikan sebagai penggerak pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.

Salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 360 miliar dollar AS pada 2030, OJK menilai pengawasan bank digital perlu dipusatkan dalam satu direktorat khusus.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved