Arab Saudi Berlakukan Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan, Cuti Hamil Jadi 12 Minggu


Rabu, 05 Februari 2025 | 20:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai bulan Februari 2025, Arab Saudi akan menambah cuti hamil bagi perempuan pekerja menjadi 12 minggu, bukan 10 minggu.

Kebijakan ini sebagai bagian dari serangkaian perubahan substansial pada sistem ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan hak-hak kontraktual dan meningkatkan lingkungan kerja.

Mengutip Gulf News, amandemen yang diumumkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia kerajaan tersebut menetapkan bahwa seorang pekerja di Arab Saudi berhak atas cuti berbayar selama lima hari jika pasangannya meninggal dunia untuk mempererat hubungan keluarga.

Demikian pula, pekerja berhak atas cuti berbayar selama lima hari setelah menikah untuk mendorong kestabilan keluarga.

Selain itu, pemberitahuan pemutusan kontrak kerja dengan durasi yang tidak spesifik kini ditetapkan selama 30 hari jika pemberitahuan tersebut datang dari pekerja, dan 60 hari di pihak pemberi kerja.

#kenaker #cuti #hamil #arabsaudi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved